Ratifikasi TPNW ini memiliki nilai penting, yaitu pertama menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa punJakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyambut baik pengesahan RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menjadi undang-undang yang disebutnya sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia untuk ikut menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
"Ratifikasi TPNW ini memiliki nilai penting, yaitu pertama menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Retno ketika menyampaikan pernyataan pers melalui rekaman video, di sela-sela kunjungan kerjanya di Inggris pada Selasa (21/11).
Pengesahan RUU TPNW juga penting untuk melengkapi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan instrumen multilateral yang sudah ada.
“Dengan pengesahan ini, infrastruktur hukum nasional kita juga semakin kuat untuk mendorong perdamaian internasional,” tutur dia.
UU TPNW akan melengkapi beberapa instrumen internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia sebelumnya, yaitu NPT, Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ).
"Saya berharap semakin banyak negara meratifikasi TPNW untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada negara-negara pemilik nuklir, dan untuk menciptakan norma anti senjata nuklir yang kokoh," kata Retno.
Baca juga: Menlu ungkap pemerintah sulit kontak tiga WNI di Gaza
"Indonesia terus berkomitmen menjaga keamanan dan perdamaian internasional, termasuk dengan mengarustamakan agenda pelucutan senjata nuklir secara menyeluruh," kata Retno, lagi.
Dia menjelaskan bahwa pengesahan RUU TPNW menjadi undang-undang akan tetap menjamin hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai dan tanpa diskriminasi.
Sejak awal, ujar dia, Indonesia berperan aktif dalam memprakarsai TPNW sebagai salah satu wakil presiden pada Konferensi Negosiasi TPNW, mewakili wilayah Asia-Pasifik. Indonesia juga termasuk 50 negara pertama yang menandatangani TPNW.
Hingga kini, TPNW telah ditandatangani oleh 93 negara. Di antara 69 negara yang telah meratifikasi traktat itu, enam di antaranya anggota ASEAN, yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Pengesahan itu telah diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/11), yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury.
Baca juga: Menlu Retno: alasan Israel untuk “membela diri” tak dapat diterima
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023