Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan bahwa bandar berinisial D tersebut ditangkap di kawasan Jakarta pada Senin (20/11) malam.
"Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta," ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11).
Namun, Mukti tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan bandar narkotika itu dan memerlukan pendalaman lebih jauh guna mengungkap jaringan lainnya.
"Ya kita kembangkan lagi sampai terus puncaknya begitu ya," ungkap dia.
Kasus ini bermula ketika polisi dan tim bea cukai merazia dua kafe di kawasan Senopati pada Sabtu (18/11), dengan pengunjung dari salah satu kafe itu ditemukan sejumlah narkotika, seperti ekstasi dan happy five.
Dari hasil razia tersebut, polisi menangkap dua wanita karena kepemilikan barang haram tersebut. Keduanya berinisial A dan O, yang kemudian ditangkap pada Minggu (19/11) malam.
"Hari ini kita mendapatkan pemilik ekstasi. Tadi malam dapatnya, udah dapat orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O," ujar Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (20/11).
Mukti juga menyebut pihaknya akan menyurati Pemprov DKI agar izin kafe tersebut dicabut karena terindikasi menjadi tempat transaksi jual beli narkotika.
"Kemungkinan ya, makanya akan hubungi Pemprov DKI mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tau ga tau, ga mungkin ga tau, kita akan mendalaminya," lanjutnya.
Baca juga: Polri akan razia tempat hiburan se-Indonesia jelang pergantian tahun
Baca juga: Bareskrim amankan dua wanita pemilik ekstasi di kafe Senopati
Baca juga: Bareskrim Polri sebut pabrik sabu di Tangerang untuk tahun baru
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023