"Sebanyak 34 pengurus PGRI provinsi dan 514 pengurus PGRI kabupaten/kota masih solid dan tidak pernah terpecah. Kami juga tidak akan gentar dalam menghadapi ulah segelintir oknum tersebut," ujar Unifah dalam konferensi pers di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Selasa.
Unifah mengakui adanya manuver segelintir oknum pengurus PGRI yang ingin memprovokasi dan memecah belah organisasi PGRI, namun ia menegaskan bahwa telah diberhentikan sejak Oktober 2023 dan telah dibekukan kepengurusannya pada November 2023.
"Oknum tersebut mengklaim bahwa kepengurusan mereka legal dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU 0001568.AH.01.08 tahun 2023, padahal sesungguhnya apa yang mereka klaim itu hanya sepihak," katanya.
Ia menekankan bahwa surat keputusan tersebut tidak berdasar, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena saat ini perubahan kepengurusan PB PGRI tetap sah dan legal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001597.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 20 November 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.
Baca juga: PGRI: Maraknya kasus kriminalisasi guru bahayakan sistem pendidikan
Baca juga: PGRI nilai perkembangan sains mampu tingkatkan profesionalitas guru
"Tim Kuasa Hukum PB PGRI menilai adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan segelintir oknum, dan telah merusak muruah PGRI, serta mengganggu soliditas PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia," kata Maharani.
Salah satu upaya hukum yang telah dilakukan PGRI yakni dengan melaporkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan kepada Bareskrim Polri dengan nomor laporan: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada tanggal 6 November 2023, dan saat ini laporan tersebut sedang diproses di Bareskrim Mabes Polri.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri, sehingga kebenaran bisa terungkap dan tidak ada lagi oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Besar PGRI yang sah," tuturnya.
Ia menambahkan, terkait adanya pemblokiran terhadap akun PGRI, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Kemenkumham, dan pihaknya telah memastikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM nomor 28 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Akses Sistem AHU Yayasan dan Perkumpulan.
Adapun PB PGRI juga telah menerima sejumlah pernyataan sikap dan keprihatinan atas ulah para oknum tersebut yang disampaikan oleh seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota.
“Sampai dengan 20 November 2023 pukul 13.18 kami telah menerima 32 pernyataan sikap dari 34 Provinsi dan lebih dari 493 Kabupaten/Kota se-Indonesia, IGTKI PGRI, APKS PGRI DKI, Perempuan PGRI, dan kami yakin surat pernyataan tersebut akan terus bertambah dan semakin menguatkan proses-proses hukum yang sedang kami hadapi," tuturnya.
Baca juga: PGRI dan kisruh internal jelang kongres
Baca juga: PGRI tegaskan jaga netralitas hadapi Pemilu 2024
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2023