Yakni karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan
Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun menempuh upaya hukum litigasi terhadap sopir truk penemper KA Turangga sebagai wujud keseriusan KAI dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api dan/atau mengganggu perjalanan KA.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum secara elektronik, menyatakan bahwa sopir truk terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api dan dikenakan hukuman pidana penjara atas kejadian," ujar Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine dalam keterangannya di Madiun, Selasa.
Menurut Putusan Pengadilan Jombang, sopir truk tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas kejadian tersebut pengadilan memutuskan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari terhadap sang sopir.
"Yakni karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan," katanya.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan sabotase KA Turangga
Baca juga: KA Turangga nyaris celaka akibat potongan rel dipasang seseorang
Seperti diketahui, KA Turangga tertemper oleh truk gandeng bermuatan pakan ternak di perlintasan Jatipelem Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 03.59 WIB. Akibatnya, truk hancur dan sarana serta prasarana perkeretaapian mengalami kerusakan.
Dampak dari kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sangat besar. Selain kerusakan lokomotif, kerusakan jalur KA sepanjang lebih kurang 900 meter juga kelambatan perjalanan kereta api yang terganggu akibat dari kejadian tersebut.
PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang, untuk selalu berhati-hati. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa pengguna jalan dalam melintasi perlintasan sebidang memiliki kewajiban untuk mendahulukan perjalanan KA dan memastikan bahwa kendaraan-nya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat.
KAI Daop 7 Madiun juga sering melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api di wilayah kerjanya.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh pemangku kepentingan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," tuturnya.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023