Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan bahwa surat edaran panduan penggunaan kecerdasan buatan (AI) akan keluar dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan surat edaran panduan penggunaan AI," kata Nezar di Jakarta, Selasa.
Nezar mengatakan draft surat edaran tersebut sudah siap. Dalam dua pekan ke depan, kata dia, pihaknya akan melakukan diskusi yang sangat intens untuk mengeluarkan surat edaran itu.
Baca juga: Generasi muda perlu serius dalami TIK sukseskan transformasi digital
Dia menyebut bahwa apabila surat edaran tersebut telah keluar, nantinya bisa dipakai menjadi acuan bagi masyarakat, pelaku industri, termasuk periset di dunia akademis sebagai framework atau pagar dalam penggunaan AI.
"Nanti kita harapkan ini satu langkah awal, nantinya bisa terus berkembang dan kita berharap dengan dukungan dari semua pemangku kepentingan kita bisa membuat aturan yang lebih bisa mencakup banyak hal nantinya. Per Desember mudah-mudahan (surat edaran keluar)," kata Nezar.
Lebih lanjut Nezar mengatakan surat edaran ini akan lebih berfokus pada nilai-nilai dalam penggunaan AI, seperti AI harus inklusif, transparan, dan akuntabel.
Dia mencontohkan, apabila terdapat program atau aplikasi yang menggunakan teknologi AI generatif untuk menghasilkan sebuah produk seperti foto atau lukisan, maka produk tersebut harus diberikan semacam tanda air (watermark).
"Jadi dia harus memberikan semacam watermarking, misalnya gitu, bahwa ini adalah produk AI. Jadi nilai-nilai itu yang coba diatur. Jadi lebih kepada panduan yang etis sifatnya. Nanti kita akan bergerak lagi untuk pengaturan-pengaturan yang lebih lanjut," ucap Nezar.
Lebih lanjut Nezar menambahkan bahwa proses penyusunan panduan AI ini melibatkan multi-stakeholder, termasuk pelaku industri, startup, akademisi, dan periset, serta berdialog dengan UNESCO dan negara-negara lain.
"Jadi ini semua kita coba rangkum, lalu kita coba lempar lagi ya untuk didiskusikan sehingga stakeholder ini semuanya bisa terlibat dalam penyusunan panduan etik ini. Ini masih berupa surat edaran sih, belum misalnya ke kepmen (keputusan menteri) atau permen (peraturan menteri)dan lain sebagainya," pungkas dia.
Baca juga: Tiga upaya strategis Kemenkominfo siapkan ekosistem digital inklusif
Baca juga: Wamenkominfo beri tiga pendekatan bagi jurnalis bahas isu lingkungan
Baca juga: Indonesia usulkan kolaborasi berbasis 3P untuk respon perkembangan AI
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023