Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyalurkan Rp125 juta kepada ahli waris jamaah haji di Jakarta Utara (Jakut) yang meninggal dunia di area tanggung jawab maskapai penerbangan, melalui program asuransi perlindungan ganda (extra cover).

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar di Jakarta, Selasa, mengatakan salah satu penerima manfaat asuransi 'extra cover' berada di Cilincing, Jakarta Utara, yakni ahli waris almarhumah Hajjah Siti binti Tengke Cerang yang wafat di pesawat saat pulang dari Tanah Suci menuju Indonesia.

"Almarhumah Hajjah Siti binti Tengke Cerang adalah jamaah haji tergabung dalam kelompok terbang Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 04 Kemenag," kata Cecep.


Santunan 'extra cover' yang disalurkan adalah manfaat asuransi tambahan yang diberikan oleh Saudi Airlines.

Karena itu, ahli waris menerima perlindungan ganda, selain dari manfaat asuransi jamaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi, Kementerian Agama menyalurkan manfaat asuransi 'extra cover' atau perlindungan ganda untuk 12 peserta ibadah haji yang meninggal di pesawat saat dalam penerbangan ke Tanah Suci/Indonesia.

Selain jamaah haji asal DKI Jakarta, ada juga satu orang asal Sulawesi Selatan, dua orang asal Jawa Tengah, tiga orang asal Jawa Barat, kemudian Banten, hingga Bangka Belitung.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023