KPK belum melayangkan permintaan pemindahan tempat persidangan ke Mahkamah Agung (MA),"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mempertimbangkan pemindahan sidang kasus dugaan korupsi pengurusan perkara pemberian bantuan sosial yang melibatkan hakim Setyabudi Tejocahyono.
"KPK belum melayangkan permintaan pemindahan tempat persidangan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Johan mengatakan persidangan kasus suap hakim Setyabudi akan dilakukan di pengdilan Tipikor Bandung apabila ditinjau dari tempat terjadinya tindak pidana atau "locus delicti".
"(Alasan pemindahan) misalnya, pertimbangan keamanan tampat sidang atau jika terjadi ancaman terhadap tersangka," kata Johan.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bandung, Joko Indarto, mengatakan pihak tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi, memohon pemindahan lokasi persidangan.
Joko mengatakan Setyabudi mengajukan surat kepada KPK agar persidangannya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengurusan perkara pemberian bantuan sosial terhadap empat tersangka di pengadilan Tipikor Bandung.
Empat tersangka itu yaitu Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, Herry Nurhayat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, Asep Trian sebagai perantara pemberian suap, dan Toto Hutagalung sebagai orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada.
(I026/N002)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013