Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tersebut, KKP menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) perencanaan pengelolaan kawasan konservasi perairan yang partisipatif,"
Pekanbaru (ANTARA Newsntara) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan merekrut 2.400 tenaga kerja profesional yang akan mengelola 76 kawasan konservasi perairan di Indonesia pada tahun depan.

"Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tersebut, KKP menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) perencanaan pengelolaan kawasan konservasi perairan yang partisipatif," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo dalam surat elektroniknya disampaikan Pelaksana Tugas Kapusdatin KKP, Anang Nugroho, diterima Antara Riau, Rabu.

Menurut Syarif, kebijakan tersebut dilakukan berkaitan dengan instruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus mendeklarasikan kawasan konservasi perairan Indonesia yang dikelola secara efektif seluas 20 juta hektare (ha) pada tahun 2020.

Sharif mengatakan bahwa peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang kelautan dan perikanan sangat penting dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui industrialisasi berbasis ekonomi biru.

Ia menjelaskan bahwa SK3 merupakan instrumen untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi kalangan profesional di dunia kelautan dan perikanan.

Oleh karena itu, kata dia, setiap tenaga kerja profesional akan menjadi daya tarik bagi sekitar 10 profesional lain, seperti pengelola bisnis pariwisata, marikultur, seniman, industri kreatif, pendidikan masyarakat, sea safety officer, marine contractor, jasa transportasi, recreational fishing, taxonomist, dan maritime social scientist.

Kendati memang untuk pertama kali dicanangkan penguatan SDM kelautan dan perikanan itu, kata dia, tetap dilengkapi dengan kebijakan dan infrastruktur yang lebih jelas.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP) Suseso Sukoyono mengemukakan bahwa peluncuran SK3 ini akan ditindaklanjuti dengan mengembangkan sejumlah instrumen kepegawaian, seperti persyaratan pegawai, perincian tugas-tugas jabatan fungsional, pelatihan pegawai, dan sertifikasi kompetensi.
(F011/D007)

Pewarta: Frislidia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013