Jakarta (ANTARA) - Melaksanakan tugas industrial assistance, Bea Cukai kembali gelar pelatihan ekspor kepada para pelaku usaha. Digelar di wilayah Sulawesi Selatan dan Jawa Timur, kegiatan ini menjelaskan beragam hal terkait syarat ekspor, hingga tata cara pelaksanaan ekspor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa pelatihan ini adalah cara untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang potensi ekspor. “Jadi pelatihan ini digelar untuk mengembangkan potensi pelaku usaha potensial agar mampu melakukan ekspor komoditas mereka secara mandiri,” tegasnya.
Di Luwu Utara (14/11), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Tahap Dasar dan Lanjutan UMKM Berorientasi Go Global pada 14-15 November 2023. Diikuti 20 peserta UMKM yang siap digitalisasi, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menyampaikan beberapa hal terkait tugas dan fungsi Bea Cukai serta pengantar ekspor.
Pelatihan ekspor dasar ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BBPSDMP) Kominfo Makassar serta Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo di bawah naungan Digital Entrepreneurship Academy (DEA) Kominfo. DEA sendiri merupakan beasiswa pelatihan Kominfo bagi masyarakat umum, serta pelaku UMKM yang ingin naik kelas dalam hal pemanfaatan teknologi digital.
“Digitalisasi adalah langkah untuk meningkatkan daya saing agar tak tersisih dalam percaturan ekonomi dunia melalui peningkatan literasi digital bagi masyarakat terdepan, terluar, tertinggal (3T),” jelas Encep.
Sementara di Sidoarjo (15/11), Bea Cukai Juanda menggelar Kelas UMKM Ekspor sebagai rangkaian Program Klinik Percepatan Layanan dan Pelayanan Berusaha khususnya pada bidang ekspor. Bekerja sama dengan Export Center Surabaya di bawah naungan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Juanda memberikan sosialisasi ketentuan ekspor dan pengenalan pemberitahuan ekspor barang (PEB) kepada pelaku usaha binaan Export Center Surabaya.
Pahami bahawa ekspor dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, maupun organisasi. Untuk bisa ekspor, pahami ketentuan ekspor, siapkan legalitas usaha, membangun jaringan, dan memanfaatkan fasilitas pemerintah. Eksportir yang hendak memberangkatkan komoditas ekspornya ke luar negeri perlu menyampaikan dokumen PEB kepada Bea Cukai. Saat ini pembuatan PEB dapat dilakukan menggunakan Modul PEB atau Portal CEISA 4.0 melalui halaman portal.beacukai.go.id.
“PEB dibuat berdasarkan dokumen invoice, packing list, Bill of Lading/Air Way Bill serta dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor. PEB dapat disampaikan melalui sistem Bea Cukai paling cepat tujuh hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean di tempat pemuatan,” jelas Encep.
Pelatihan ini mendapatkan respon positif, para peserta menyampaikan apresiasi karena dengan kegiatan ini mereka lebih paham tentang ketentuan ekspor dan mengetahui bagaimana cara untuk membuat PEB secara mandiri. “Semoga ini mendorong para pelaku usaha agar mau dan mampu melakukan kegiatan ekspor,” pungkas Encep.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023