Menurut Menteri Perdagangan Gita Wijawan, pemberlakuan izin online ini bertujuan memudahkan pengusaha mendapatkan izin serta memudahkan petugas Kemendag dalam penyimpanan data, pengolahan data, serta pertukaran data antar instansi.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izin di bidang perdagangan karena proses perizinan ini jauh lebeh sederhana, tertib, transparan serta dapat diprediksi," kata Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu.
Jenis perizinan yang termasuk dalam kategori mandatory online yakni Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, sepatu, elektronika dan komponennya.
Kemudian perizinan Importir Tertentu (IT-PT) untuk produk elektronika, pakaian jadi, maninan anak-anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.
Perizinan seperti Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP), dan Persetujuan Impor (PI) untuk produk hortikultura, serta IT, IP, dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan.
"Ini juga bagian dari komitmen kami untuk menerapkan good governance dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Indonesia," kata Gita.
Sebelum mengajukan permohonan izin secara online, pelaku usaha wajib melakukan registrasi melalui situs inatrade.kemendag.go.id untuk mendapat Hak Inatrade. Inatrade merupakan sistem informasi milik Kementerian Perdagangan yang digunakan sebagai sarana dalam mendapatkan perizinan yang pengajuannya secara online dan manual.
Sementara menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachirul Chairi, sejak Inatrade diberlakukan, jumlah kepemilikan Hak Akses meningkat. Hingga Maret 2013 pemilik Hak Akses naik 6,9 persen menjadi 2981.
"Ini menunjukkan bahwa sistem ini dimanfaatkan dengan baik oleh dunia usaha. Kami harap dengan adanya mandatory online tingkat utilitasnya dapat ditingkatkan," kata Bachirul.
(Dny)
Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013