"Kami sedang membahas dengan Kemenparekraf, Polri, dan Kemenpora untuk menghasilkan semacam kesepakatan bersama untuk memastikan setiap penyelenggara acara membayar royalti sebelum bisa mendapatkan izin keramaian dari polisi atau pihak yang berwenang menerbitkan izin itu," ungkap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin.
Anggoro mengatakan bahwa melalui kesepakatan tersebut, maka pihak berwenang tidak akan mengeluarkan izin keramaian sebelum pihak penyelenggara acara atau event organizer (EO) terlebih dahulu melaksanakan kewajiban berupa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait lagu-lagu yang akan ditampilkan dalam sebuah acara.
"Semua perizinan selain melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh LMKN, harus ada rekomendasi dari Kepolisian bahwa yang bersangkutan sudah membayar royalti. Itu memang tidak dilaksanakan secara serempak, namun secara bertahap karena disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Intinya, taati pembayaran royalti bukan untuk pemerintah, LMKN, atau kementerian mana pun, namun untuk pencipta, pelaku seni musik dan sebagainya," papar Anggoro.
Dia melanjutkan bahwa kemauan setiap pihak yang berkewajiban membayar penggunaan karya tersebut merupakan upaya agar hak ekonomi bisa didapatkan sewajarnya. Setiap pihak yang memakai karya orang lain, Anggoro melanjutkan, juga patut menghormati karya cipta tersebut sekaligus memenuhi kewajiban untuk membayar penggunaannya bila memang dikomersialisasikan.
"Bentuk kesepakatan bersama dengan kementerian-kementerian dan Polri untuk sementara ini mungkin semacam surat keputusan bersama. Nanti mekanismenya seperti apa, tentu sangat dinamis di dalam pembahasan dan akan dijadikan satu keputusan yang intinya mengimbau setiap EO untuk membayar," tutup Anggoro.
Baca juga: Ketua LMKN: Indonesia punya "harta karun" royalti di luar negeri
Baca juga: Kemenkumham berikan izin operasional 3 LMK lindungi musik tradisional
Baca juga: LMKN jalin kerja sama dengan asosiasi terkait royalti musik
Baca juga: LMKN pantau dan evaluasi skema SILM terkait royalti lagu dan musik
Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023