Abu Dhabi (ANTARA News) - Sebanyak 61 orang yang didakwa bersekongkol untuk melakukan kudeta dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun di Uni Emirat Arab (UAE) setelah satu peradilan menyasar kubu Islamis.
Peradilan mereka mengundang kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia, lapor Reuters.
Di antara mereka yang dijatuhi hukuman ialah akademisi, pengacara dan para anggota keluarga tokoh UAE, termasuk sepupu penguasa dari salah satu tujuh keamiran di federasi kaya minyak itu, musuh bebuyutan kelompok-kelompok Islamis yang mengupayakan peran dalam urusan politik dan negara.
Delapan pria dijatuhi hukuman in absentia oleh Mahkamah Agung Federal hingga 15 tahun penjara. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menilai ada peningkatan intoleransi di negara Teluk sekutu Amerika Serikat itu.
Pemerintah menyatakan hukuman-hukuman tersebut tidak dapat diajukan banding.
Kantor berita negara WAM melaporkan bahwa selain mereka yang dihukum in absentia, 56 orang dijebloskan ke penjara selama 10 tahun dan lima orang selama tujuh tahun, sedangkan 25 lainnya dibebaskan termasuk semuanya 13 wanita terdakwa.
Puluhan orang telah ditahan setahun terakhir di tengah-tengah kekhawatiran pemerintah mengenai dampak dari pergolakan Arab di beberapa negara sekitar.
Peradilan dipandang luas sebagai usaha untuk mengatasi apa yang UAE nilai sebagai ancaman dari Ikhwanul Muslimin yang dilarang.
Banyak di antara 94 terdakwa anggota al-Islah, kelompok yang UAE katakan mempunyai hubungan dengan Ikhwanul Muslimin di Mesir. Al-Islah membantahnya tetapi menyatakan pihaknya memiliki beberapa kesamaan dalam ideologi Ikhwanul Muslimin.
Para terdakwa, yang dikenal dengan nama UAE94, dituduh "memiliki organisasi ilegal dan rahasia ... bertujuan untuk melawan landasan negara ini guna merebut kekuasaan dan menghubungi entitas dan kelompok asing untuk melaksanakan rencana ini.
Mereka membantah dakwaan tersebut dan beberapa mengatakan mereka telah disiksa di dalam penjara, satu tuduhan yang dibantah negara itu.
Media internasional telah dilarang menghadiri proses peradilan yang mulai berlangsung Maret. Pada Selasa, para saksi mata mengatakan polisi menghalangi jalan-jalan di luar pengadilan.
Penerjemah: Mohamad Anthoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013