Jakarta, (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk lebih serius mengawasi dan menegakkan hukum yang maksimal mengenai pelaksanaan Perda No 2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara yang sejak diberlakukan Februari lalu penerapannya belum efektif."Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dan verifikasi dengan kondisi di lapangan yang kami lakukan, kami menilai implementasi Perda No 2/2005 masih setengah hati dilakukan pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Divisi Kampanye WALHI Jakarta, Khalisah Khalid, di Jakarta, Rabu (19/7).Dia mengatakan, Perda tersebut tidak disosialisasikan dengan baik sehingga masyarakat hanya mengetahui mengenai larangan merokok.Berdasarkan hasil jajak pendapat oleh Posko pengaduan pelaksanaan Perda No2/2005 hasil kerjasama Walhi dengan Swiss Contact di lima wilayah di Jakarta, semua responden yang berjumlah 300 orang mengaku tidak mengetahui bahwa Perda tersebut memuat aturan selain pelarangan merokok."Padahal Perda tentang pencemaran udara tersebut juga mengatur tentang kewajiban uji emisi bagi kendaraan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta," katanya.Selain itu, penegakan hukum bagi pelanggar Perda tersebut hanya dikenakan kepada orang yang melanggar larangan merokok, namun pemilik gedung atau perusahaan-perusahaan yang tidak menyediakan ruang merokok (Smoking Area) dan tempat uji emisi bagi kendaraan yang dapat diakses oleh publik justru luput dari perhatian penegak hukum, katanya.Ia lebih lanjut mengatakan, denda berupa uang yang ditetapkan kepada pelanggar merokok di tempat publik tidak transparan peruntukannya.Uang tersebut diduga kuat justru menjadi lahan korupsi baru para penegak atau petugas pengawas Perda tersebut, katanya."Apabila pelanggaran Perda tersebut tetap dibiarkan, hal tersebut merupakan bentuk pengabaian Pemprov DKI Jakarta terhadap jaminan perlindungan masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat," katanya.Menurut dia, pemerintah harus mensosialisasikan Perda No 2/2005 itu kepada publik dan mengawasi pelaksanaannya dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus melakukan penegakan hukum bagi setiap pelanggar Perda, termasuk pemilik kendaraan pribadi yang tidak melakukan uji emisi dan pengelola gedung dan perusahaan yang tidak menaati aturan dalam Perda tersebut, seperti penyediaan ruang merokok dan memenuhi ketentuan kelayakan udara dalam ruangan."Pemerintah harus secara serius menangani permasalahan pencemaran udara di Jakarta yang antara lain tingginya tingkat polusi akibat emisi kendaraan dan minimnya RTH di Jakarta," katanya menambahkan.(*)
Copyright © ANTARA 2006