“Dengan semangat komitmen netralitas TNI pada hari ini, Senin 20 November 2023 pukul 12.45 WIB, posko aduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi saya nyatakan berlaku,”

Jakarta (ANTARA) - TNI resmi membuka posko aduan untuk masyarakat yang menemukan prajurit TNI bersikap tidak netral selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung mulai September 2023 sampai dengan 2024.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyebut posko aduan itu tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI yang terbesar se-Indonesia, kemudian aduan juga dapat dilaporkan masyarakat melalui kanal-kanal TNI di media sosial.

“Dengan semangat komitmen netralitas TNI pada hari ini, Senin 20 November 2023 pukul 12.45 WIB, posko aduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi saya nyatakan berlaku,” kata Panglima TNI saat acara peluncuran (kick off) posko aduan di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta, Senin.

Laksamana Yudo menjelaskan netralitas TNI dalam Pemilu jelas dan tegas diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di antaranya TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Yudo menjelaskan aduan yang diterima oleh Posko Aduan Netralitas TNI itu nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam waktu 1x24 jam setelah laporan diterima. Bawaslu nantinya menetapkan aduan itu termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.

Jika Bawaslu menetapkan aduan itu diduga kuat sebagai pelanggaran pemilu, maka Polisi Militer (POM) TNI membuat laporan dan tanda terima laporan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pengadu dan prajurit TNI yang diadukan oleh masyarakat.

Pemeriksaan oleh POM TNI terhadap pelapor dan terlapor berlangsung maksimal dalam waktu 14 hari. Dari pemeriksaan, TNI menetapkan waktu maksimal 5 hari sampai berkas penyidikan itu dilimpahkan ke Oditurat Militer dan ditingkatkan sampai penuntutan.

Oditur Militer, Panglima melanjutkan, diberikan waktu selama 3 hari untuk memeriksa berkas dari POM TNI. Jika berkas kurang lengkap, maka itu dikembalikan ke POM TNI. Polisi Militer TNI punya waktu 3 hari untuk melengkapi berkas yang kurang itu.

Namun, jika lengkap, maka berkas dilanjutkan ke persidangan. Sidang pertama berlangsung maksimal 7 hari setelah Oditurat Militer mendaftarkan perkara pelanggaran pemilu itu ke Pengadilan Militer. Yudo menegaskan proses hukum diupayakan berlangsung cepat karena rentang waktu dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sampai pelantikan hanya 8 bulan.

“Ini sebagai koordinator pengawasannya saya tunjuk Pak Danpuspom (Komandan Pusat Polisi Militer) TNI sebagai nanti yang mengawasi posko-posko netralitas TNI. Tentunya, Puspom TNI nanti juga akan menunjuk jajaran di bawahnya termasuk POM-POM angkatan, POM-nya Kodam, Korem, dan sebagainya sampai ke bawah,” kata Yudo Margono.

Panglima juga mengingatkan kepada masyarakat yang nanti mengadukan dugaan pelanggaran pemilu agar membawa bukti.

“Kalau tidak ada bukti nanti bagaimana prosesnya. Dari bukti itu nanti dikoordinasikan dengan Bawaslu tingkat pelanggarannya apakah tindak pidana, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran biasa. Nanti, Bawaslu yang akan menentukan. Ketika Bawaslu menyampaikan ini pelanggaran berat, langsung oleh Puspom TNI dilaksanakan penyidikan,” kata Yudo.

Yudo menambahkan pengawasan terhadap netralitas TNI itu tidak hanya dari Puspom TNI, tetapi juga dari atasan langsung para prajurit, dan satuan intelijen yang tersebar di masing-masing satuan.

“Kami memiliki intelijen, staf intelijen, asintel (asisten intelijen) Panglima TNI, asintel Kepala Staf TNI Angkatan Darat, asintel Kepala Staf TNI Angkatan Laut, asintel Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Semuanya ada. Jadi, di dalam mekanisme atau organisasi TNI sudah lengkap. Jadi, mulai untuk pengawasan untuk mengontrol prajurit untuk semuanya itu sudah ada mekanismenya,” kata Yudo menjawab pertanyaan wartawan.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023