......diperbolehkan melakukan boarding mulai dari tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Kota Bandung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Jawa Barat menanggapi protes penumpang di media sosial X terkait penerapan metode identifikasi ‘face recognition’ (pemindaian wajah) saat “boarding” di Stasiun Bandung.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Mahendro Trang Bawono mengatakan tidak membenarkan informasi yang beredar di media sosial bahwa penumpang yang tidak menggunakan metode ‘face recognition’ harus menunggu 10 menit sebelum keberangkatan kereta untuk melakukan proses boarding.

“Pelanggan KA baik itu yang sudah terdaftar menggunakan sistem pemindaian wajah maupun yang masih menggunakan sistem boarding secara manual, diperbolehkan melakukan boarding mulai dari tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Mahendro saat ditemui di Bandung, Senin.

Mahendro menjelaskan bahwa kejadian tersebut karena kesalahpahaman antara petugas KAI dengan penumpang dalam menyampaikan mengenai aturan boarding di Stasiun Bandung.

“Oleh karena itu, PT KAI Daop 2 Bandung menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan tersebut. Hal tersebut, tentunya menjadi masukan bagi kami agar dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada petugas kami di lapangan terkait aturan boarding yang kami terapkan di Stasiun Bandung,” katanya lagi.

Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya telah menerapkan kebijakan pada 1 Oktober 2023 khusus di pintu utara Stasiun Bandung bagi penumpang yang telah teregistrasi oleh layanan ‘face recognition’ untuk melakukan proses boarding.

“Bagi pelanggan KA yang belum melakukan atau tidak berkenan melakukan registrasi ‘face recognition’ dapat menggunakan pintu selatan Stasiun Bandung untuk boarding secara manual,” kata dia.

Namun demikian, Mahendro mengatakan masih akan tetap menyiagakan petugas di pintu utara bagi para penumpang yang melakukan boarding secara manual.

“Hal ini dilakukan guna melayani para pelanggan yang tidak bisa melakukan registrasi ‘face recognition’, seperti anak-anak maupun warga negara asing,” kata Mahendro.

Dia berharap ke depan khususnya penumpang di Daop 2 Bandung untuk segera mendaftarkan layanan tersebut, yang akan memudahkan proses boarding, karena tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau bukti cetak tiket.

“Dengan penerapan ‘face recognition’ diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan karena proses boarding akan jauh lebih cepat, praktis dan tidak memerlukan verifikasi berkas manual,” katanya pula.

Sebelumnya, seorang penumpang KAI ramai di media sosial karena menceritakan kejadian yang dia alami karena enggan menggunakan layanan ‘face recognition’ saat boarding di Stasiun Bandung.

Karena hal tersebut, dirinya harus menunggu 10 menit sebelum keberangkatan kereta untuk melakukan proses boarding.

Kejadian ini pertama kali diunggah oleh akun media sosial X bernama Fachrial Kautsar pada Minggu (19/11).
Baca juga: Stasiun Gambir layani "face recognition boarding" mulai 1 September
Baca juga: KAI Bandung belum wajibkan "face recognition" untuk kereta jarak jauh

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023