Majelis Hakim menolak semua keberatan penasihat hukum..."

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Kemal Tampubolon, di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah serta dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.

Hal tersebut karena pertimbangan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, sementara alasan yang memberatkan adalah karena tindakan terdakwa telah mengganggu ketertiban umum.

Hakim menyatakan menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

"Majelis Hakim menolak semua keberatan penasihat hukum, tapi tetap menghargai pledoi yang dibuat penasihat hukum," katanya.

Fakta persidangan menyebutkan Hercules terbukti melakukan upaya pembubaran apel anggota kepolisian di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3).

Suasana yang menjadi tidak kondusif, membuat apel tersebut langsung bubar.

Hercules juga sempat mengancam dan melawan polisi saat itu. Ia juga sempat mencopot bola mata palsunya dan memukul mobil Toyota Avanza milik petugas.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Hercules, Agung Sri Purnomo, menyatakan akan pikir-pikir.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013