"Upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia, surat Presiden ke Kerajaan Arab Saudi telah dikirim terkait pengurangan kuota 20 persen sesuai basis kuota," kata Menteri Agama, Suryadharma Ali, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin malam.
Selain itu, Pemerintah RI meminta pemerintah Arab Saudi agar bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pemerintah Indonesia karena keputusan Arab Saudi yang mengurangi kuota jemaah haji seluruh dunia, termasuk Indonesia.
"Kami meminta Arab Saudi untuk ikut bertanggungjawab atas adanya potensi kerugian ini. Sebab MoU antara kita dengan Arab Saudi ditandatangani Februari 2013, kuota calon haji kita sebanyak 211 ribu orang, tiba-tiba ada keputusan Arab Saudi tanggal 6 Juni 2013 yang membatalkan MoU itu," kata Suryadharma.
Karena pengurangan kuota tersebut, Indonesia hanya bisa memberangkatkan 155.200 calhaj reguler, dan 13.800 calhaj khusus yang diberangkatkan dalam 387 kloter.
Sementara 24.966 orang calhaj dari 180.166 yang sudah lunas BPIH tertunda keberangkatannya. Sedangkan calhaj khusus yang tertunda sebanyak 2.988 orang.
Akibatnya, daftar tunggu jadi rata-rata 12 tahun. Untuk calhaj lansia, diatas 83 tahun pada tahun 2013 tertunda.
Ia membeberkan, potensi kerugian pemondokan dan transportasi Rp247,5 miliar. Kompensasi bagi calhaj tertunda ke 2014 Rp241,8 miliar. Potensi kerugian yang akan ditanggung Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan penalti bagi perusahaan penerbangan Rp327,7 miliar.
"Potensi kerugian total Rp817, 5 miliar, terdiri dari dana yang dikelola Pemerintah, dan dana yang dikelola swasta, juga oleh pihak penerbangan," kata Suryadharma Ali.
Atas kerugian itu, Pemerintah Arab Saudi meminta detail potensi kerugian itu, dan akan membahasnya. "Akan ada pembicaraan lebih lanjut soal itu. Paling besar di pemondokan, seharusnya ada adendum, bahwa kita tidak perlu bayar yang 20 persen itu," kata Ketua Umum PPP itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013