...memaksakan power wheeling atau penggunaan jaringan daya negara oleh swasta dimasukkan kembali dalam DIM RUU EBET.

Jakarta (ANTARA) - Ekonom konstitusi Defiyan Cori menyatakan Komisi VII DPR RI tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 jika menyepakati klausul power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“Komisi VII DPR RI jelas tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dengan memaksakan power wheeling atau penggunaan jaringan daya negara oleh swasta dimasukkan kembali dalam DIM RUU EBET,” katanya melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu.

Selain itu, katanya pula, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) pada Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat.

Dengan demikian, ujarnya pula, aturan turunannya, termasuk Permen ESDM No. 1/2015 dan No. 11/2021 terkait klausul pemberian izin pengelolaan listrik kepada pihak selain negara telah batal demi hukum konstitusi dan harus dicabut.

"Dua klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET. Ini muncul lagi," katanya menanggapi munculnya dua klausul terkait pembentukan Badan Usaha Khusus EBT dan Power Wheeling yang kembali muncul dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) DPR RI.

Defiyan menduga adanya kepentingan bisnis terkait pembahasan RUU EBET dan dikhawatirkan perusahaan-perusahaan/korporasi ingin mengamputasi mandat negara menjaga kedaulatan energi.

Apabila DPR memaksakan klausul penggunaan jaringan daya PLN dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain atau swasta, katanya lagi, artinya parlemen telah melakukan perdagangan terselubung (insider trading) melalui pembentukan sebuah UU.

Komisi VII dijadwalkan akan membahas DIM tersebut bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat kerja. Pada agenda raker tersebut, terdapat 2 pembahasan pasal penting, yaitu pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) EBT dan power wheeling.

Menurut Defiyan, power wheeling ini sama dengan membonceng infrastruktur jaringan daya listrik milik negara tanpa investasi pembangunan apa pun oleh pihak swasta, sehingga patut ditolak.
Baca juga: CESS: Hati-hati terhadap klausul "power wheeling" dalam RUU EBET
Baca juga: Pengamat: Skema "power wheeling" jadi beban tambahan PLN

Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023