Saya tidak bisa membayangkan jika nanti di daerah mengimplementasikan UU zakat ini dengan mazab berbeda-beda nanti hasilnya bagaimana, contohnya untuk zakat profesi saja.Jakarta (ANTARA News) - Badan Amil Zakat Nasional menggelar Rapat Kerja Nasional guna melakukan evaluasi serta koordinasi memperkuat sinergi dengan 30 Baznas provinsi dan sejumlah Baznas kabupaten/kota.
"Ada 30 utusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari 30 provinsi yang hadir. (Baznas) Papua, Gorontalo, dan NTB meminta izin tidak datang karena terkait hal teknis," kata Ketua Umum Baznas, Didin Hafidhuddin, pada pembukaan Rakernas di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan tujuan pelaksanaan Rakernas selama tiga hari ini untuk melakukan evaluasi kinerja 2012, sekaligus melakukan koordinasi dengan seluruh Baznas provinsi, kabupaten, dan kota.
Beberapa hal yang, menurut dia, akan ikut dibahas dalam Rakernas Baznas kali ini yakni penetapan langkah implementasi dari sistem penerimaan zakat bersama.
Selain juga ikut dibahas antisipasi penerimaan dan penyaluran zakat di Bulan Ramadhan. "Karena penting untuk bisa lebih baik dalam penerimaan apalagi dalam pembagiannya".
Karena itu koordinasi, menurut dia, menjadi penting untuk terus dilakukan agar pengelolaan zakat menjadi semakin baik. Untuk itu perlu perbaikan tata kelola pengelolaan zakat nasional.
Beberapa agenda yang akan dibahas dalam Rakernas Baznas yakni laporan hasil kinerja zakat nasional sementara 2013, pemaparan hasil kinerja Baznas daerah tahun 2012 yang disampaikan perwakilan masing-masing daerah, serta sidang perumusan capaian kinerja Baznas 2012.
Seminar terkait peran Baznas dan Baznas daerah dalam mewujudkan zakat sebagai pilar kemanusian dan peradaban juga akan digelar disela-sela Rakernas.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar yang membuka Rakernas mengatakan kegiatan ini harus dianggap penting mengingat tantangan yang semakin sulit di masa depan.
"Tema Rakernas sudah tepat, bagaimana membuat tata kelola zakat yang baik. Karena itu saya memohon ulama-ulama besar di daerah yang pasti mumpuni dalam bidang fiqih juga dapat membantu," ujar dia.
Meski sudah ada Undang-Undang (UU) tentang Zakat, menurut dia, ada persoalan konseptual berkaitan dengan fiqih yang terkadang menjadi kendala. Namun demikian masalah tetap harus diatasi.
"Saya tidak bisa membayangkan jika nanti di daerah mengimplementasikan UU zakat ini dengan mazab berbeda-beda nanti hasilnya bagaimana, contohnya untuk zakat profesi saja. Namun yang jelas lahirnya UU Zakat menjadi rahmat bagi Bangsa Indonesia," ujar dia.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013