Semarang (ANTARA News) - Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka dalam peristiwa ledakan di halaman kantor DPRD Jawa Tengah pada Minggu (30/6) sore.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan di Semarang, Senin, mengatakan, dua orang tersangka tersebut berasal dari CV Veromon, perusahaan rekanan Sekretariat DPRD Jawa Tengah yang memperoleh pekerjaan fumigasi ruang kerja di gedung itu.
Kedua tersangka masing-masing Direktur CV Veromon Doni Tri Nugroho (33) serta seorang teknisi perusahaan jasa tersebut yang bernama Rohman (25).
"Ada pekerjaan yang tidak tuntas dalam proses fumigasi yang dilakukan hari Minggu kemarin," kata Elan.
Menurut dia, ada prosedur standar yang tidak dilalui secara tuntas. Karyawan Veronon telah membuang langsung sisa zat kimia jenis pospine ke saluran air gedung, bahan itu seharusnya dilarutkan di dalam air dan didiamkan dalam jangka waktu tertentu sebelum dimusnahkan.
Kedua tersangka, lanjut dia, akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ada proses pengelolaan limbang berbahan berbahaya dan beracun yang tidak tuntas," katanya.
Tersangka Rohman mengakui keteledorannya dalam melaksanaan perkerjaan usai fumigasi di gedung DPRD Jateng.
Menurut dia, sisa bahan kimia yang digunakan untuk proses fumigasi tersebut seharusnya didiamkan selama lebih kurang satu jam dengan campuran air, sebelum dimusnahkan.
"Saya memang tergesa-gesa. Baru sekitar satu hingga dua menit, sisa bahan kimia itu langsung saya buang lewat saluran air di lantai dua," katanya.
Ia menambahkan kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya aliran air pada saluran tersebut.
Akibat ulahnya itu, ledakan keras terjadi di halaman sebelah utara kantor DPRD Jawa Tengah. Ledakan keras yang sempat menimbulkan semburan api itu disusul dengan sejumlah ledakan kecil.
Satu unit tim gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah diterjunkan untuk memeriksa penyebab ledakan.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013