Jakarta (ANTARA News) - Besar iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disepakati naik dari Rp15 ribu per orang per bulan menjadi Rp19.225 per orang per bulan.
"Ada peningkatan besaran iuran Rp4 ribu, ini salah satu hikmah dengan ditekannya subsidi BBM," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono usai rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat di Jakarta, Senin.
Penaikan iuran juga dilakukan karena ada tuntutan dari banyak pihak, terutama pemangku kepentingan BPJS, yang menganggap nilai iuran sebelumnya terlalu kecil.
"Ini juga (dinaikkan) supaya memberikan jaminan kepastian layanannya lebih baik," kata Agung.
Sementara bagi pekerja, pembayaran iuran BPJS akan tetap dibagi antara pekerja dan pemberi kerja dengan komposisi pekerja satu persen dan pemberi kerja empat persen.
"Itu perubahan baik, sebelumnya kan dibayar oleh perusahaan seluruhnya enam persen bagi pekerja yang telah berkeluarga dan tiga persen bagi yang lajang. Sekarang rata empat persen," jelas dia.
Agung mengatakan, untuk sementara keputusan itu berlaku bagi semua jenis perusahaan termasuk usaka kecil dan menengah.
"Kita belum mengelompokkan perusahaan untuk pembayaran iuran BPJS ini, ini untuk jadi bahan kajian untuk melakukan klasifikasi perusahaan," katanya.
Ia menegaskan, pekerja tetap harus membayar iuran BPJS karena iuran tidak mungkin bisa seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.
"Kalau nol persen itu enggak mungkin, karena yang jadi peserta itu pekerjanya, bukan perusahaan. Maka karena tercatat sebagai peserta jadi berhak menerima manfaat," katanya.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013