...belum tentu bersalah...
Jakarta (ANTARA News) - Partai Golkar masih menunggu putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait status salah satu kader partai tersebut, Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka suap dalam pembangunan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012.
"Nanti kalau sudah diputus bersalah baru kami ambil tindakan, seseorang itu belum bersalah kalau belum diputuskan pengadilan," kata Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie seusai membesuk Rusli di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin.
Aburizal menyatakan bahwa hingga saat ini, Rusli masih menjadi kader Golkar. "Masih menjadi ketua (Dewan Pimpinan Pusat), beliau kan belum tentu bersalah," ucap Aburizal.
Ia juga meminta Rusli tabah dalam menghadapi masalah hukum tersebut. "Pokoknya kita serahkan ke hukum, tabah dan serahkan kepada hukum, beritahukan yang sebenarnya, sudah itu saja," ujar Aburizal.
Soal kemungkinan keterlibatan dua fungsionaris partainya Setya Novanto dan Kahar Muzakhir dalam kasus itu, Aburizal tidak berkomentar banyak.
"Saya tidak tahu itu, biar hukum yang memutuskan," ucap Aburizal yang datang didampingi salah satu ketua DPP Nudirman Munir dan fungsionaris Golkar Rizal Mallarangeng.
KPK pada 19 Maret 2013 menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto yang juga menjabat sebagai bendahara umum Partai Golkar.
Selain ruang kerja Setya, KPK menggeledah ruang anggota fraksi Kahar Muzakhir, PT Findo Muda di Jalan Gandaria Tengah Jakarta Selatan dan rumah Rusli di Jalan Pulo Panjang di Kembangan Jakarta Barat.
Nama dua politisi Golkar tersebut disebut dalam kasus ini pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dolar AS (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar Muzakhir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.
KPK telah menahan Rusli di rumah tahanan KPK sejak Jumat (14/6).
Pewarta: Desca LN
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013