Moskow (ANTARA News) - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani RUU yang menghukum orang yang mempropagandakan homoseksual. RUU ini kemudian resmi menjadi UU.
UU ini mencantumkan denda sampai 5.000 rubel (Rp1,56 juta) kepada warga yang menyebarkan informasi yang membenarkan hubungan seksual "tidak biasa" (sesama jenis) atau mengaburkan pemahaman bahwa hubungan gay dan heteroseksual itu sama.
UU ini lolos di parlemen, sementara Putin sebelumnya sudah menjanjikan akan menandatangani RUU itu jika parlemen meloloskannya.
Denda dikenakan bisa mencapai maksimum 200 ribu ruble (Rp62,5 juta) bagi tokoh yang mempropagandakan atau menyebarkan pandangan prohomoseksual di media atau internet.
Warga asing tak akan dikenai denda, namun akan ditahan selama-lamanya 15 hari untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya. Sementara organisasi yang menyebarkan pandangan prohomokseksual akan didenda hingga maksimal satu juta rubel, sedangkan kegiatannya ditutup 90 hari.
Belum lama pada pekan ini Putin berkata, "Kami tengah membahas perlindungan anak-anak dari informasi keliru (tentang hubungan sesama jenis). Kami minta jangan ada (negara) yang mengintervensi peraturan kami."
Menurut AFP, pernyataan ini ditujukan kepada negara-negara Barat dan kelompok hak asasi manusia yang mengkritik UU ini.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013
Mungkin ga ya jika Legeslatif INDONESIA menghasilkan hal serupa, ...kalau sesuatu peraturan inovasi baru yang bijak kelihatannya tidak mungkin dihasilkan, paling tidak meniru saja sudah cukup ...
Jaya Indonesia