Iya head of agreement-nya di San Fransisco. Harusnya minggu ini selesai urusan yang di APEC, jadi dalam momen APEC ini ditandatangani
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, kesepakatan awal (head of agreement/HoA) terkait dengan divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 14 persen telah ditandatangani.
Penandatanganan itu dilakukan di sela-sela Forum Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2023 di San Fransisco, Amerika Serikat (AS).
"Iya head of agreement-nya di San Fransisco. Harusnya minggu ini selesai urusan yang di APEC, jadi dalam momen APEC ini ditandatangani," ungkap Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, ia belum menginformasikan lebih lanjut perihal besaran saham yang dilepas oleh masing-masing pemegang saham Vale Indonesia.
Adapun, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79 persen. Berikutnya, MIND ID dengan kepemilikan 20 persen, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen. Sedangkan, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18 persen.
"Kan Vale-nya ada, Sumitomo-nya ada. Totalnya 14 persen, tidak 7 persen, 7 persen maunya begitu, mana yang lebih banyak, mana yang lebih rela," ujar Arifin.
Sedangkan soal kesepakatan harga divestasi antara Vale Indonesia dan MIND ID tersebut, ia juga belum mau mengungkapkannya.
"Nanti harganya belum, buru-buru saja tetapi yang penting harus lebih murah dari harga pasar," kata Arifin.
Sebelumnya, Arifin melaporkan bahwa Vale Indonesia telah melakukan divestasi saham sebesar 14 persen kepada Holding Industri Pertambangan MIND ID.
"Sudah diputuskan, jadi yang dilepas oleh Vale adalah 14 persen, grup ya. Jadi, dengan itu, MIND ID bisa 34 persen dan itu mayoritas di antara yang lain," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11).
Sebelumnya, MIND ID memegang kepemilikan saham di Vale Indonesia sebesar 20 persen.
Ia mengatakan bahwa pada dasarnya Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11 persen saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yakni minimal 51 persen saham kepada investor nasional atau pemerintah.
"Saham yang sudah didivestasi Vale sudah 40 persen, 20 persen diambil BUMN, 20 persen publik. Ke publik karena dulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN tetapi waktu itu BUMN tidak respons dan waktu itu belum ada MIND ID. Untuk itu, pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di-go public-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11 persen," ujar Arifin.
Baca juga: Menteri ESDM sebut Vale sepakat lepas saham 14 persen ke MIND ID
Baca juga: Menteri ESDM tegaskan RI akan jadi pemilik saham mayoritas Vale
Baca juga: Erick Thohir harapkan divestasi saham Vale Indonesia segera rampung
Baca juga: Jokowi akui divestasi saham Vale mundur agar untungkan semua pihak
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023