Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto berharap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan harus tersosialisasikan secara menyeluruh ke masyarakat.

"SEMA Nomor 2 Tahun 2023 harus tersosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun SEMA berlaku internal kepada hakim, namun substansi dari SEMA Nomor 2 adalah larangan bagi hakim di seluruh tingkatan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama," ujar Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara kunci pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, yang dihadiri ratusan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan ormas pemuda Islam.

"Setiap hari ada masyarakat yang melakukan perkawinan," lanjut dia.

Yandri lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng pegiat media sosial guna merumuskan strategi terbaik yang memudahkan masyarakat memahami SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

"Saya berharap kepada MUI untuk bekerja sama dengan penggiat media sosial merumuskan strategi sosialisasi SEMA Nomor 2 kepada seluruh masyarakat. Sehingga konten yang disajikan menarik dan mudah dicerna oleh generasi muda saat ini," tuturnya.

Dia menuturkan bahwa celah dari adanya pencatatan nikah beda agama di Indonesia adalah penjelasan di dalam Pasal 35 (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

"Penjelasan dari pasal 35 (a) UU Adminduk inilah yang kemudian memunculkan adanya tafsir pengesahan perkawinan beda agama bisa dilakukan melalui pengadilan," katanya.

Untuk itu, dia mendorong adanya penyempurnaan dari undang-undang tersebut agar tidak memunculkan tafsir bahwa negara memberikan ruang adanya pencatatan perkawinan beda agama di Tanah Air.

"Kami bersyukur, alhamdulillah, MA (Mahkamah Agung) mengeluarkan petunjuk bagi hakim melalui SEMA Nomor 2 sehingga celah yang muncul akibat adanya penjelasan dari Pasal 35 UU Adminduk di mana dijelaskan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat berbeda agama," ucap dia.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir hadir sejumlah tokoh di antaranya Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Guru agama faktor penting menuju Indonesia Emas 2045
Baca juga: Yandri Susanto sebut madrasah sebagai penjaga moral bangsa

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023