"Kita sudah bahas bersama pihak Kemendagri, Perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota. Dan kita Bawaslu Maluku menerima dana hibah pemilu sebesar Rp.85,3 miliar,"
Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku menerima dana hibah pengawasan Pemilu 2024 sebesar Rp.85,3 miliar.
"Kita sudah bahas bersama pihak Kemendagri, Perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota. Dan kita Bawaslu Maluku menerima dana hibah pemilu sebesar Rp.85,3 miliar," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, Kamis.
Menurutnya, sesuai dengan edaran Permendagri, dana hibah Pemilu akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama di 2023 sebesar 40 persen dan tahap kedua di 2024 sebesar 60 persen.
Dari total 100 persen, sebanyak 48 persen akan dibagikan ke Bawaslu pada 11 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Mauku. Dikatakan, agar dana ini dikucurkan ke daerah, daerah harus lebih dulu melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Kami Bawaslu Maluku belum melakukan penandatangan NPHD karena masih akan menyesuaikan dengan waktu dari Gubernur Maluku," ujarnya.
Namun, lanjutnya, sudah ada dua kabupaten dj Maluku yang sudah melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk persiapan Pemilu 2024.
Dua kabupaten tersebut yakni Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
"Baru Bawaslu Malteng dan Malra. Keduanya melakukan penandatangan NPHD tepat pada 10 November 2023," ucapnya.
Subair mengungkapkan, batas penandatanganan NPHD paling terlambat dilakukan pada 10 Desember 2023. “Tapi kami harap itu dipercepat mengingat tim dari Kemendagri akan melakukan pemeriksaan," harap Subair.
Terkait penggunaan dana hibah, Subair menjelaskan, ada beberapa komponen yang membiayai kabupaten/kota menggunakan dana hibah yaitu semua anggaran menyangkut dengan honor pegawai kecuali honor pokja.
"Jadi honor pengelola anggaran, honor pengawasan, dan honor sekretariat panwas kecamatan itu kita biayai, kecuali honor pokja," ungkap Subair.
“Sementara honor pokja, uang personal kegiatan dan personal pengawasan, itu menjadi tanggung jawab Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota masing-masing,” ia menambahkan.
Pewarta: Winda Herman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023