Jakarta (ANTARA) - Badan Siber dan Sandi Negara menyebutkan beberapa kewenangannya dalam mendukung keamanan pada ekosistem teknologi finansial atau tekfin dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Beberapa kewenangannya itu di antaranya asistensi hingga menyiapkan SDM andal untuk dapat menjaga ketahanan dan keamanan siber dari ekosistem tekfin.
"Pertama BSSN itu memiliki kewenangan pembinaan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar mereka dapat bertanggung jawab pada keamanan data informasi dan infrastruktur keamanan siber yang dikelolanya," kata Sandiman Ahli Madya Direktorat Kebijakan dan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi BSSN Nur Achmadi Salmawan dalam acara diskusi daring Media Clinic AFTECH di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BSSN harapkan perbankan respon cepat pemberitahuan anomali internet
Ia mencontohkan salah satu bentuk pembinaan tersebut ialah dengan pemberian notifikasi kepada PSE apabila ditemukan kerentanan pada layanan sistem elektronik yang terpantau di Pusat Operasi Keamanan Nasional (NSOC) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dengan demikian para PSE termasuk dari sektor tekfin bisa lebih sadar terhadap kerentanan dalam sistemnya dan memperbaiki masalah tersebut.
Kewenangan BSSN yang kedua dalam mendukung keamanan ekosistem tekfin ialah menjalin koordinasi dengan institusi pembina yang bertanggung jawab dalam sektor terkait dalam hal ini ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Dalam koordinasi tersebut kami membuat kegiatan bersama mulai dari penyusunan strategi, pedoman regulasi, dan diskusi-diskusi untuk meliterasi masyarakat. Ini semua tujuannya untuk memperkuat keamanan siber di sektor keuangan," kata Achmadi.
Baca juga: BSSN sarankan perbankan tingkatkan aspek deteksi cegah serangan siber
Lalu terakhir, kewenangan BSSN dalam mendukung keamanan ekosistem tekfin ialah dengan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal untuk mengembangkan ekosistem tersebut.
Salah satunya ialah BSSN sudah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam bidang TIK sehingga talenta untuk sistem keamanan informasi bisa berkualitas.
"Saat ini baru ada lima standar yang dikeluarkan untuk standar kompetensi di bidang keamanan informasi. Dan tahun ini ada dua yang diproses untuk persetujuan ini kami bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Standar ini penting supaya SDM-SDM Indonesia memiliki standar yang diakui nasional dan internasional," kata dia.
Baca juga: BSSN sebut tiga faktor penting sukseskan pengembangan kota pintar
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023