Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Utama Lembaga Sandi Nagara, Kabul Warsono, menyatakan bahwa sangat menyesal atas pembocoran isi rapat tertutup di antara pihaknya dengan Komisi I DPR yang berlangsung Senin (17/7)."Kami sangat menyesalkan. Mestinya, setiap anggota Dewan hafal isi tata tertib yang dibuat untuk dipatuhi," kata Kabul kepada ANTARA News di Jakarta, Rabu.Pernyataan itu dikemukakannya sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai adanya penyadapan di delapan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), yakni di Beijing, Tokyo, Seoul, Yangoon, Finlandia, Norwegia, Denmark dan Otawa.Media massa menyiarkan berita mengenai penyadapan itu dengan mengutip pernyataan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Djoko Susilo, setelah mengikuti rapat tertutup di antara Kepala Lembaga Sandi Negara, Nachrowi Ramli, dan Komisi I DPR yang dipimpin ketuanya, Theo L. Sambuaga.Menurut Kabul, sebelum rapat di antara Lembaga Sandi Negara dengan Komisi I DPR telah disepakati oleh semua peserta rapat untuk menyatakan bahwa rapat itu bersifat tertutup. "Mestinya, semua peserta rapat menghormati etika dengan mematuhi kesepakatan tersebut," tambahnya.Dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat RI yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR RI tahun 2005, pada pasal 97 ayat 1 dinyatakan: "Pembicaraan dan keputusan dalam rapat terutup yang bersifat rahasia tidak boleh diumumkan apabila dinyatakan secara tegas sebagai rahasia." Pada ayat 2 dinyatakan: "Sifat rahasia, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut." (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006