"Sidang KEPP yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim pada Jumat (28/6) menyatakan Briptu Rani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, AKBP Awi Setiyono, di sela-sela Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-67 di Markas Polda Jawa Timur, Sabtu.
Menurut dia, sidang KEPP menilai Briptu Rani telah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi yang bersifat administratif berupa rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keputusan itu, ia menjelaskan, disampaikan kepada Kepala Polda Jawa Timur selaku Ankum atau atasan yang berhak menghukum.
Namun, ia melanjutkan, sidang KEPP juga mempersilakan Briptu Rani mengajukan banding dan memberi waktu 14 hari untuk menyusun memori banding untuk diusulkan kepada Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Unggung Cahyono.
Ketika ditanya tentang bentuk pelanggaran berat yang dilakukan Briptu Rani, AKBP Awi Setiyono menegaskan bahwa Briptu Rani telah lima kali melakukan pelanggaran disiplin.
"Itu dilakukan Rani sejak di Polres Bojonegoro hingga Polres Mojokerto. Di Polres Bojonegoro melakukan satu kali pelanggaran disiplin dan di Polres Mojokerto melakukan empat kali pelanggaran disiplin," katanya.
Dalam sidang KEPP pada 27 Juni lalu, peserta sidang KEPP juga memutuskan sanksi mutasi yang bersifat demosi kepada Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho, karena melakukan perbuatan tidak sepatutnya sebagai pimpinan dengan mengukur badan anak buahnya, Briptu Rani, untuk keperluan membuat baju.
Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013