Jakarta (ANTARA) – Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Parepare melaksanakan operasi pasar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum Operasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan pengawasan tersebut ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemahaman para pedagang eceran terkait ketentuan cukai.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa operasi pasar juga merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). “Kegiatan operasi pasar ini ditujukan untuk memberantas BKC Ilegal dengan menggunakan DBHCHT. Namun di sisi lain, kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan bahaya rokok ilegal.”

Dalam kegiatan operasi pasar yang diadakan di Magelang, Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah menemukan sejumlah toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Sementara itu di Parepare, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa kabupaten seperti Kabupaten Polman, Mamasa dan menyasar Kabupaten Majene.

Selain melaksanakan operasi pasar, Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Parepare juga memberikan edukasi terkait cukai rokok, larangan peredaran rokok ilegal, dan pentingnya cukai bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. “Lewat kegiatan operasi pasar diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa cukai memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian,” tambah Encep.

Bea Cukai juga akan terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan pengawasan serta sosialisasi cukai kepada masyarakat. “Kami akan terus bekerja sama untuk meberantas peredaran rokok ilegal dan melalukan edukasi kepada masyarakat secara masif. Kami mohon dukungan dari seluruh stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat untuk membantu kami memerangi peredaran rokok ilegal,” pungkas Encep.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023