Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan dan Japan Financial Services Agency (Japan FSA) sepakat menjalin kerja sama dalam berbagai bidang yang pembahasannya akan dimulai awal semester II 2013.
Direktur Komunikasi dan Kerja Sama Internasional OJK Gonthor R Azis dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan delegasi Japan FSA melakukan kunjungan ke OJK pada Selasa (25/6).
Delegasi Jepang dipimpin Komisioner Japan FSA Ryutaro Hatanaka dan didampingi dua pejabat lainnya yaitu pejabat Hubungan Internasional Japan FSA dan pejabat Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Kunjungan delegasi Jepang itu merupakan kunjungan balasan atas kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK ke kantor Japan FSA di Tokyo pada awal Maret 2013.
Selain bertukar pikiran mengenai kondisi sektor jasa keuangan termasuk sistem pengaturan dan pengawasan sektor tersebut di kedua negara, pimpinan otoritas jasa keuangan kedua negara juga berbagi pemahaman mengenai pentingnya peningkatan kerja sama.
Peningkatan kerja sama kelembagaan itu akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Exchange of Letter (EOL) antara OJK dan Japan FSA. Dalam pertemuan tersebut kedua pihak sepakat bahwa subtansi dalam EOL harus inklusif dan diorientasikan pada hasil yang konkrit.
Pertemuan itu juga sempat menyepakati beberapa kerja sama prioritas yang akan dituangkan dalam EOL antara lain area kerja sama pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, area kerja sama peningkatan kualitas dan efektivitas sistem pengawasan terintegrasi dan area kerja sama peningkatan koordinasi pengawasan lintas batas.
Penandatanganan EOL direncanakan dilakukan dalam dua tahap berdasar ruang lingkup EOL. Penandatangan tahap pertama untuk pengawasan sektor jasa keuangan di luar bank (pasar modal, asuransi, perusahaan pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya). Sementara tahap kedua akan mencakup pengawasan sektor perbankan.
Penandatanganan EOL tahap pertama direncanakan sekitar Oktober 2013 dan tahap kedua pada awal Januai 2014.
(a039/a011)
Pewarta: Agus Salim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013