"Pelecehan seksual sudah ada beberapa kok yang diberhentikan, dan ini menjadi sinyal tegas bahwa hal semacam ini tidak dapat ditoleransi di dikti," katanya di Jakarta, Kamis.
Nizam menyampaikan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran etika dan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
Dia mengatakan bahwa pemerintah berupaya menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang sehat dan bebas dari tindak kekerasan seksual.
Menanggapi kasus pemberhentian seorang dosen bernama bernama Eric Hiariej di Universitas Gadjah Mada akibat kasus pelecehan seksual, ia menyampaikan bahwa pelaku pelecehan seksual dipastikan mendapat sanksi.
"Angkanya masih hitungan jari tapi sudah diproses. Jadi, sanksi pasti ditegakkan dan kita tidak ada toleransi dari hal itu," katanya.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada Rabu (15/11) mendorong korban kekerasan seksual untuk melapor dan mengajak semua pihak memberikan ruang seluas-luasnya bagi korban kekerasan seksual untuk bersuara.
"Perjuangan memang tidak gampang, tapi suara korban adalah kekuatan untuk membuat perubahan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Komnas Perempuan terus mengawal implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga:
Polisi tangkap pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SD di Matraman
Nadiem tegaskan keseriusan atasi kekerasan di lingkungan pendidikan
Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023