Jumlah masukan masyarakat sampai dengan penutupan kemarin (Kamis) ada 192 laporan terhadap 217 calon anggota legislatif (caleg),"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menerima total 192 pengaduan masyarakat terkait dengan daftar calon sementara anggota legislatif hingga hari terakhir penerimaan masukan masyarakat, Kamis (27/6), kata Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay.

Hadar Gumay di Jakarta, Jumat, menegaskan,"Jumlah masukan masyarakat sampai dengan penutupan kemarin (Kamis) ada 192 laporan terhadap 217 calon anggota legislatif (caleg)."

Semua parpol peserta Pemilu 2014 tidak luput dari pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada 44 caleg Partai Gerindra, 28 caleg PDI Perjuangan, 26 caleg Partai Hanura, 23 caleg Partai Demokrat, 19 caleg PKB, dan 19 caleg PAN.

Selain itu ada 13 caleg PKP Indonesia, 10 caleg PKS, 10 caleg Partai Golkar, sembilan caleg PPP, sembilan caleg Partai NasDem, serta tujuh caleg PBB.

Dari hasil rekapitulasi laporan masyarakat tersebut, kata dia, sebagian besar caleg diduga masih terdaftar sebagai anggota parpol lain, masih terdaftar sebagai anggota DPRD dari parpol nonpeserta Pemilu 2014, dan belum mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Tidak sedikit pula, lanjut dia, caleg yang diduga terlibat kasus korupsi, memiliki ijazah palsu, tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bahkan tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

"Ada juga caleg yang diduga tidak pernah melaporkan SPT tahunan," kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

KPU membuka kesempatan kepada masyarakat dan lembaga pegiat pemilu untuk melaporkan jika menemukan dugaan caleg di DCS yang melanggar persyaratan.

Tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis mulai 14--27 Juni terkait dengan pemenuhan administrasi syarat calon.

Hasil temuan masyarakat tersebut kemudian akan diklarifikasi kepada parpol yang bersangkutan untuk diperiksa kembali oleh parpol.

Parpol kemudian mengonfirmasi laporan tersebut dan memeriksa kembali caleg yang diduga tidak memenuhi syarat administratif sesuai dengan laporan masyarakat itu.

Bila caleg terlapor terbukti tidak memenuhi syarat secara administratif, parpol bisa mengajukan calon pengganti dengan dapil, nomor urut, dan jenis kelamin yang sama.
(F013/D007)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013