Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengintensifkan penerimaan pajak penghasilan usaha kecil dan menengah (UKM) beromzet kurang dari Rp4,8 miliar di kota-kota besar.
"Semua akan kami rambah, kota besar, kota kecil, maupun daerah terpencil. Kota besar memang banyak yang kami harapkan karena banyak sekali pengusaha di sana," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Pemerintah, melalui Ditjen Pajak, menetapkan tarif pajak penghasilan final sebesar satu persen bagi wajib pajak orang dan badan beromzet kurang dari Rp4,8 miliar.
Tarif satu persen itu dihitung per bulan dari jumlah omzet dan diberlakukan mulai 1 Juli 2013 untuk wajib pajak yang telah memenuhi satu tahun pajak.
Kismantoro mengatakan Ditjen Pajak akan memperbanyak dan mengintensifkan petugas untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di kota-kota besar.
Terkait langkah wajib pajak untuk memanipulasi omzet, Kismantoro mengatakan tindakan memecah-mecah omzet di beberapa usaha justru akan merugikan wajib pajak.
"Karena penetapan tarif pajak satu persen itu ditujukan pada satu subyek. Tapi, saya yakin itu justru akan boros jika terjadi pemecahan seperti itu," kata Kismantoro.
Kismantoro menambahkan Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk meraih 50 hingga 60 juta wajib pajak UKM.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013