Yogyakarta (ANTARA News) - Tim penasihat hukum 12 oknum anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, menolak memeriksa saksi melalui telekonferensi.
"Dalam hukum acara tidak menghendaki pemeriksaan saksi melalui teleconference," kata Ketua Tim Penasihat Hukum TNI AD Kolonel Chk Rokhmat yang mendampingi 12 terdakwa usai sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, jika tidak berhalangan, saksi harus hadir, apalagi lokasi persidangan ada dalam satu daerah dan para saksi tidak sedang di luar pulau atau luar negeri.
"Alasan keamanan yang dikhawatirkan para saksi tidak perlu ditakutkan sebab ada aparat yang berjaga selama persidangan," katanya.
Hal sama disampaikan advokad senior Kamal Firadaus SH yang menyatakan kesaksian melalui telekonferensi hanya dilakukan jika saksi ada di luar daerah atau luar negeri.
"Kalaupun demi alasan keamanan, hanya bisa dilakukan telekonference apabila ada ancaman yang sangat besar. Dalam kasus ini saya tidak melihat ancaman yang sangat besar itu," katanya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Ridwan Mansyur, mengatakan telah menyiapkan perangkat elekronik untuk persiapan telekonferensi, jika terselenggara.
"Akan dilihat nanti ada kendala atau tidak dalam sidang pemeriksaan saksi pekan depan. Keputusannya ada pada majelis hakim," kata dia pada jumpa pers di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013