Parahnya, kearifan lokal itu sudah dipenuhi kepentingan kapitalis, malah orang dibayar untuk membakar lahan"

Pekanbaru (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif mengatakan Pemprov Riau harus segera membuat Peraturan Daerah (Perda) larangan membakar lahan agar bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap tidak terulang.

"Perlu ada Perda (larangan membakar lahan), apabila ini berkaitan dengan keamanan pangan, harus diatur cara mengelola lahannya," kata Syamsul di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Jumat.

Perda ini dibutuhkan karena pemerintah menilai Pemprov Riau masih memiliki banyak kekurangan dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang setiap tahun.

Perda itu juga bisa mengakomodasi kearifan lokal dalam pembukaan lahan agar aman karena budaya membakar masih kuat tertanam dalam masyarakat saat bertani, kata dia.

Budaya tersebut kini banyak dipengaruhi kepentingan kapitalis yang mengakibatkan pembakaran lahan secara besar-besaran. "Parahnya, kearifan lokal itu sudah dipenuhi kepentingan kapitalis, malah orang dibayar untuk membakar lahan," ujarnya.

BNPB juga meminta Pemprov Riau tegas mengatur pembukaan lahan di area penggunaan lain (APL) yang banyak terjadi kebakaran.

"Pemda yang memberi izin harusnya ajari dong kontribusinya mereka harus apa. Jangan sampai karena tahu sekarang lagi ada pemadaman kebakaran, malah saat malam hari sengaja dibakar karena besoknya akan dibantu dipadamkan," ujarnya.

Dia juga meminta Pemda segera meminta pertanggungjawaban pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan yang areanya terkena kebakaran.

Wakil Gubernur Mambang Mit mengakui pemerintah daerah masih perlu meningkatkan koordinasi dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan.

"Pencegahan memang lebih baik daripada antisipasi. Kami akan usulkan koordinasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. ," kata Mambang.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013