tidak ada fakta pemasangan baliho oleh polisi
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol. Fadil Imran menegaskan tidak ada fakta keterlibatan anggota Polri ikut memasang baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Sampai dengan hari ini, tidak ada fakta yang ditemukan bahwa ada pemasangan baliho oleh polisi," kata Fadil usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI membahas persiapan pengamanan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Fadil meminta masyarakat harus bisa membedakan mana fakta, asumsi, dan rumor. Dia menambahkan sudah ada lembaga yang berwenang untuk mengawasi masalah pemilu.
"Apabila ada masalah terkait dengan kepemiluan itu sudah ada ruangnya, ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), ada Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), ada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sendiri, apabila itu pelanggaran administrasi," jelasnya.
Baca juga: Kapolri: Polri komitmen jalankan pengamanan tahapan pemilu dengan baik
Di kepolisian sendiri, kata Fadil, sudah ada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Gakkumdu, dan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum yang akan menindak anggota yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pemilu.
Fadil kembali menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas seluruh anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Kami terbuka dan kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur); dan bila ada anggota yang melanggar SOP, pasti akan ada sanksi, apakah (sanksi) kode etik, sanksi disiplin, sampai dengan sanksi pidana," ujar Fadil.
Baca juga: Komisi III DPR apresiasi kesiapan Polri jaga keamanan Pemilu 2024
Baca juga: Kabaharkam: Pola pengamanan TPS pemilu sesuaikan tingkat kerawanan
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023