....kami sediakan 800 tenaga penyuluh lapangan..."

Jakarta (ANTARA News) - Penetapan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan berpendapatan bruto kurang dari Rp4,8 miliar sebesar satu persen dalam satu tahun pajak mempunyai sisi positif.

"Industri Kecil dan Menengah (IKM) akan lebih menertibkan administrasi karena jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak jumlah omzetnya akan terlihat jelas," kata Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (Dirjen IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, selepas pembukaan Pameran Indonesia Fashion & Craft 2013 di Jakarta, Kamis.

Euis mendukung penetapan pajak bagi industri kecil dan menengah sebesar satu persen selama tidak mempersulit penghitungannya bagi pelaku IKM.

"(Setelah terjadi) kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, mudah-mudahan ada transisi atau penerapan (pajak) tidak untuk semua IKM. Itu pasti akan ada waktu penyesuaian," kata Euis.

Dirjen IKM mengatakan pelaku industri kecil dan menengah perlu dipandu untuk menghitung pajak penghasilan mereka selain kegiatan sosialisasi dan konsultasi bagi mereka.

"Dari Kemenperin kami sediakan 800 tenaga penyuluh lapangan termasuk untuk pendampingan pajak. Tapi, (jumlah tenaga penyuluh) untuk menyentuh lebih dari empat juta IKM di seluruh Indonesia itu masih berat," kata Euis.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan pajak penghasilan satu persen terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 itu mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013