Belum mengarah ke TPPU,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Belum mengarah ke TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis, saat ditanya mengenai pengembangan penyidikan Rusli.
Johan mengungkapkan hal tersebut meski KPK telah menyita sejumlah aset milik Rusli.
"Dari hasil penggeledahan pekan lalu, KPK menyita tiga mobil, dokumen yang diduga terkait dengan penerimaan hadiah dan satu apartemen di Belleza Nomor 8," ungkap Johan.
Tiga mobil tersebut adalah mobil Honda Accord hitam nomor polisi B 11 SY, Honda Freed hitam bergambar logo klub sepakbola Barcelona FC dengan nomor polisi B 130 LAK serta mobil Honda Jazz merah bertuliskan Barbie dengan nomor polisi B 517 TY.
Pada Kamis (20/6), KPK menggeledah kantor Perwakilan Riau di Jalan Otto Iskandar Dinata No 107 Jakarta Timur, rumah Muhammad Akil di Jalan Purwakarta No 29 Jakarta Timur dan rumah Rahman Akil di Jalan Alam Segar 1 No 9 Jakarta Selatan.
Muhammad Akil adalah mantan anggota DPR dari partai Golkar, sedangkan Rahman Akil putera dari Muhammad Akil yang juga menjabat direktur utama Sarana Pembangunan Riau (SPR), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau.
Pengusutan KPK belum mengarah ke TPPU meski pada hari ini KPK memeriksa istri pertama Rusli Septina Primawati sementara istri kedua Rusli, Syarifah Damiati Ida juga dipanggil KPK pada Rabu (26/6) namun tidak memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan keterangan.
KPK telah menahan Rusli di rumah tahanan KPK sejak Jumat (14/6).
Politisi partai Golkar tersebut menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK, pertama adalah pembahasan Perda No 6 di provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
(D017/N002)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013