Dana haji yang telah ditransfer ke rekening Kementerian Agama itu dijamin oleh LPS, asal beberapa syarat dapat dipenuhi,"

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan dana haji di rekening Kementerian Agama akan dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dana haji yang telah ditransfer ke rekening Kementerian Agama itu dijamin oleh LPS, asal beberapa syarat dapat dipenuhi," ujar Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan Kementerian Agama harus menerbitkan surat ke bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menyatakan rekening itu sebagai dana ibadah haji yang masuk dalam daftar tungu (waiting list).

Ia menambahkan bank penerima setoran BPIH dan Kemenag wajib mengadministrasikan rekening haji itu atas nama Menteri Agama cq Dirjen PHU qq Calon Jamaah Haji.

Mirza mengatakan setoran BPIH dalam rekening Menteri Agama yang merupakan penerima manfaat diberlakukan ketentuan dan persyaratan penjaminan sesuai peraturan perundang-undangan LPS termasuk persyaratan suku bunga penjaminan.

"Bank syariah sebaiknya membuktikan dana setoran haji bisa memberikan hasil lebih baik dibanding penempatan di sukuk atau bank konvensional," ujar Mirza.
(KR-ZMF/S025)

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013