Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat (Bawaslu Jakbar) bersama satpol PP mengkoordinasikan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.

Koordinasi tersebut merupakan tahap untuk mengeluarkan imbauan kedua kepada partai politik agar menurunkan APK yang tak sesuai ketentuan, setelah imbauan pertama pada 5 November 2023.

"Kita lagi mau koordinasi dulu dengan Satpol PP. Setelah itu kita memberikan imbauan yang kedua ya ke pimpinan parpol terkait dengan tenggat waktu 3x24 jam untuk turunkan APK-nya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.

Mengenai tanggal pemberian imbauan yang kedua, Rouf menyebut hal tersebut menunggu kesepakatan dengan pihak Satpol PP. Lebih lanjut, kata Rouf, jika imbauan tersebut tidak diikuti oleh Parpol terkait dalam waktu 3x24 jam, APK yang melanggar akan ditertibkan Satpol PP.

"Setelah itu tinggal nanti (3x24), eksekusi yang dilakukan oleh Satpol PP," kata Rouf.

Lebih lanjut, kata Rouf, setelah imbauan pertama diberikan, sebagian Parpol menurunkan APK-nya, namun sebagian lagi hanya memindahkan.

"Ya ada betul masih ada yang belum diturunkan itu, ada yang menurunkan juga atau yang memindahkan juga banyak juga. Rata-rata memindahkan. Ada juga sih yang diturunkan, disimpan sampai tanggal 28 November, tapi itu pun enggak banyak karena mereka juga menunggu imbauan kita yang kedua mungkin," jelas Rouf.


Sebelumnya, pihak Rouf menemukan lebih dari 200 alat peraga yang melanggar ketentuan kampanye, yakni dipasang tidak pada waktu dan tempatnya.

Rouf menyebutkan bahwa sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut merupakan temuan di delapan kecamatan sejak pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023 lalu.

"Sekitar 200-an pelanggaran APK itu kita temukan dalam pemetaan sejak penetapan daftar calon tetap ya, 4 November (2023) kemarin," kata Rouf saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.

Rouf melanjutkan, beberapa indikator pelanggaran tersebut yang pertama adalah pemasangan APK bukan pada masa kampanye, yakni dengan adanya ajakan-ajakan untuk memilih calon atau pasangan calon tertentu.

"Masa kampanye kan mulainya tanggal 28 November (2023) besok. Nah yang melanggar itu dari sisi narasi sudah ada kata ajakan, pilih atau coblos gitu kan atau ada tanda paku atau tanda mencentang itu kan sudah mengandung unsur-unsur kampanye," kata Rouf.

Baca juga: Bawaslu DKI copot 226.184 APK hingga masa tenang berakhir

Baca juga: Bawaslu DKI simpan APK di gudang Satpol PP

Baca juga: Bawaslu DKI tertibkan 195.669 APK pada hari pertama masa tenang Pemilu


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023