Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar. Kontibusinya mencapai 70 persen di antara sumber alam, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pinjaman luar negeri.

Pajak juga salah satu alat untuk mewujudkan keadilan ekonomi di masyarakat karena Wajib Pajak membayar sesuai penghasilannya. Dengan demikian, pajak mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, terutama mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Namun, membayar pajak masih belum sepenuhnya disadari masyarakat. Hal itu tercermin dari tidak tercapainya target penerimaan pajak tahun pada APBN-Perubahan 2012. Target pemasukan pajak pada tahun anggaran APBN 2013 senilai Rp1.193 triliun atau 77,98 persen dari pendapatan negara yang mencapai Rp1.529,7 triliun.

Meski "Kring Pajak", pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) keliling dan fasilitas lainnya dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mempermudah Wajib Pajak tetap saja belum bisa menyadarkan masyarakat untuk sukarela membayar pajak.

Pajak memang tidak memberikan imbal hasil secara langsung atau kontraprestasi karena yang membayar lebih tinggi belum tentu merasakan semua fasilitas dari pajak.

"Itulah sifat dari pajak yang tidak bisa secara langsung dikembalikan. Karena itu, pelayanan publik di semua bidang harus ditingkatkan," kata Pengamat Perpajakan Tax Center Universitas Indonesia (UI), Darussalam.

Dia mengimbau standar minumum pelayanan pajak harus dipenuhi agar manfaat pendapatan dari pajak dapat dirasakan masyarakat, sehingga kesadaran akan membayar pajak bisa tertanam.

"Pelayanannya juga harus terukur. Baik penduduk maupun bukan penduduk, bahkan asing diberikan jaminan," katanya.

Untuk itu, Darussalam menyarankan agar pemerintah, bukan hanya Ditjen Pajak, meyakinkan masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi untuk meyakinkan mereka bahwa APBN yang masuk ke kementerian bisa kembali dalam wujud pelayanan dan fasilitas umum yang memadai.

"Bagaimanapun masyarakat ingin pajak tersebut kembali ke mereka. Jangan sampai Wajib Pajak tidak dapat apa-apa " katanya.

Pajak sebagai kontrak sosial

Sayangnya, lahan basah pajak  tidak habis-habisnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi yang memicu masyarakat semakin enggan menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang taat.

Contohnya, kasus Gayus Tambunan dan empat tersangka yang baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat masyarakat semakin khawatir akan "hilangnya" uang mereka.

"Jangan justifikasi kasus penggelapan pajak sebagai pembenaran untuk tidak membayar pajak. Pajak bukan hanya sekadar membayar tapi itu adalah kontrak sosial," katanya.

Dia menjelaskan kontrak sosial tersebut, kedua belah pihak baik Wajib Pajak dan petugas pajak harus memberikan kepercayaan satu sama lain bahwa pajak yang dibayarkan akan dikelola dengan baik.

Dengan demikian, “Pajak bisa menjadi indikator kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya,” pungkasnya.

Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2013