Kalau suami, istri, atau anak merokok di rumah, artinya minimal dia telah melakukan dua tindakan kekerasan dalam rumah tanggaJakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan kegiatan merokok di lingkungan rumah merupakan perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kalau suami, istri, atau anak merokok di rumah, artinya minimal dia telah melakukan dua tindakan kekerasan dalam rumah tangga," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam diskusi soal Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Selasa.
Tulus menjelaskan bentuk KDRT yang dilakukan adalah menyebabkan seluruh penghuni rumah berisiko mengidap penyakit yang dipicu oleh rokok.
Baca juga: Akademisi: Perlu upaya program preventif untuk kurangi perokok
Lebih lanjut Tulus menyebutkan perilaku KDRT selanjutnya adalah kekerasan dalam hal ekonomi, dimana uang yang seharusnya dapat digunakan untuk membeli panganan yang bergizi, beralih untuk konsumsi rokok yang membawa risiko penyakit.
"Beli rokok seenaknya sendiri, anak gak dibeliin telur. Akibatnya stunting di DKI Jakarta tinggi. Masa kota kelas internasional masih ada stunting," ucapnya.
Baca juga: Menkes: Merokok hilangkan kesempatan beri protein hewani pada anak
Untuk diketahui, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2021 melaporkan pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok tiga kali lebih banyak daripada pengeluaran untuk belanja protein.
Untuk itu Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maria Endang Sumiwi telah mengajak kaum pria, khususnya para bapak, untuk berkontribusi pada program penurunan angka stunting dengan cara mengalihkan belanja rokok kepada kebutuhan protein untuk pertumbuhan anak.
Baca juga: Kemenkes: Rokok adalah biang kerok masalah multidimensional di dunia
Baca juga: Hari tanpa tembakau dorong konversi belanja rokok ke pangan protein
Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023