Pamekasan (ANTARA) - Optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal. Tak terkecuali di wilayah Madura. Bea Cukai Madura dan pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan, Sampang, dan Sumenep berkoordinasi dalam mengelola DBH CHT di bidang penegakan hukum melalui rapat koordinasi yang terlaksana di bulan November 2023 ini.


"Di minggu-minggu awal bulan November 2023 ini, Bea Cukai Madura bersama tiga pemkab menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakkan hukum tahun 2023 dan merumuskan kegiatan lanjutan di 2024," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, pada Selasa (14/11).


Pada tanggal 07 November 2023, Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menyelenggarakan rapat koordinasi evaluasi kegiatan dan rencana kegiatan yang bersumber dari DBH CHT di kantor Pemkab Pamekasan. Dalam rapat ini juga, kedua pihak merumuskan rencana kegiatan di bidang penegakan hukum pada tahun 2024 agar dapat berjalan dengan baik dan optimal.


Keesokan harinya, yaitu pada tanggal 08 November 2023, Bea Cukai Madura dan Pemkab Sampang juga menggelar rapat untuk mendiskusikan persiapan rencana kegiatan yang bersumber dari DBH CHT pada tahun 2024. Dalam rapat tersebut turut mengemuka arahan dan masukan untuk kegiatan pemberatasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Sampang. Peningkatan frekuensi kegiatan operasi bersama dan pengumpulan informasi dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal menjadi fokus bahasan.


Tak hanya dengan Pemkab Pamekasan dan Sampang, Bea Cukai Madura juga mengoordinasikan rencana pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum tahun 2024 dengan Pemkab Sumenep. Bertempat di kantor Bea Cukai Madura, pada tanggal 11 November 2023, kedua pihak menyepakati bahwa untuk kegiatan pada tahun 2024 mendatang, kegiatan pemberantasan BKC ilegal, sehingga diharapkan agar kegiatan pemberantasan BKC ilegal dapat lebih ditingkatkan baik dalam segi cakupan maupun intensitas kegiatannya. Lebih lanjut, pada rapat ini Pemkab Sumenep menyampaikan konsep rencana kegiatan di bidang penegakan hukum, antara lain kegiatan pengumpulan informasi, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan BKC ilegal, dan pembentukan KIHT.


"Kami sampaikan beberapa evaluasi atas pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum yang telah berjalan di tahun 2023. Diharapkan evaluasi di tahun 2023 ini akan membawa dampak positif atas kegiatan yang direncanakan di tahun 2024. Kami pun memberikan arahan dan masukan khususnya terkait kegiatan pemberatasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan, Sampang, dan Sumenep agar dapat terlaksana dengan lebih maksimal," kata Syahirul.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023