Indonesia telah menerapkan minimum energy performance standards (MEPS) atau SKEM AC sejak 2015 melalui Permen ESDM 7/2015, dengan nilai SKEM terus diperbaharui,
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memperbarui nilai Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) pada peralatan pendingin ruangan (air conditioner/AC) dan mesin pendingin lainnya untuk meningkatkan efisiensi energi.
Saat ini Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang tertinggi menerapkan nilai SKEM dan akan terus diperbarui.
"Indonesia telah menerapkan minimum energy performance standards (MEPS) atau SKEM AC sejak 2015 melalui Permen ESDM 7/2015, dengan nilai SKEM terus diperbaharui," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kementerian ESDM terapkan izin pemanfaatan air tanah mulai tahun 2027
Menurut Yudo, pembaruan nilai SKEM terkini adalah melalui Keputusan Menteri ESDM yang diteken pada 23 Oktober 2023.
Sesuai aturan tersebut, nilai SKEM berdasar nilai cooling performance seasonal factor (CSPF) yang diterapkan di Indonesia minimal 3,4 atau lebih tinggi dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
"Berdasarkan data EBTKE, penerapan SKEM AC selama periode 2021 sampai semester I 2023 telah mampu menghemat energi 2,6 TWh dan membantu penurunan emisi CO2 sebesar 2,4 juta ton, serta menghemat biaya tagihan listrik Rp3,76 triliun," ungkapnya.
Dengan menerapkan nilai SKEM yang tinggi diharapkan Indonesia tidak menjadi tempat untuk praktik dumping AC, yang saat ini menjadi isu global.
Dengan praktik tersebut, produsen AC di negara maju atau negara yang telah menerapkan MEPS tinggi, membuang stok atau terus memproduksi AC dengan MEPS rendah ke negara-negara berkembang, yang tidak memiliki kebijakan MEPS atau MEPS dengan nilai lebih rendah. "Kami akan terus mengantisipasi isu dumping AC ini," tegas Yudo.
Baca juga: KSHE minta pemerintah setarakan SKEM hindari praktik dumping
Kementerian ESDM, sambungnya, tengah melakukan berbagai terobosan strategi, di antaranya dengan secara berkala mengkaji dan meningkatkan nilai MEPS/SKEM AC, menyeimbangkan kemampuan produsen dalam negeri dengan terus memperkuat pengawasan terhadap produk AC yang beredar dan berasal dari impor, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea & Cukai Kementerian Keuangan, serta terus melakukan awarness kampanye hemat energi kepada masyarakat dan menjadikan pemerintah sebagai role model hemat energi sesuai amanah dari PP 33/2023 tentang Konservasi Energi.
Nilai SKEM ditandai dengan tanda bintang, yang semakin banyak bintang atau maksimal empat bintang, maka menunjukkan unit pendingin, yang dibeli semakin hemat energi dengan kapasitas pendinginan yang baik.
Tanda bintang tersebut menunjukkan bahwa sebuah unit AC sangat baik dan bagus dalam penghematan energi atau listrik dan telah diverifikasi oleh pemerintah selaku pemegang otoritas.
Predikat bintang empat akan didapat jika lolos uji energy efficiency ratio (EER) dengan nilai rata-rata dengan indeks 10,41.
EER merupakan perbandingan antara kapasitas pendinginan dalam satuan BTU/jam dan konsumsi daya listrik dalam satuan watt untuk mengukur sistem AC bekerja pada suatu kondisi tertentu ketika suhu di luar ruangan berfluktuasi.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023