Rancangan tersebut memuat 19 pasal yang mencakup enam aspek, yaitu asas pidana, sasaran pidana, tindakan pidana, kategori pidana, tata cara pidana, serta banding dan verifikasi.
Peraturan ini dengan jelas mendefinisikan ruang lingkup hukuman bagi individu dan organisasi, dan menentukan langkah-langkah untuk hukuman keuangan dan jaringan telekomunikasi serta hukuman lainnya.
Menurut rancangan tersebut, hukuman dinilai berdasarkan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Rancangan tersebut membakukan prosedur untuk meninjau dan menentukan hukuman, serta jangka waktu dan pemberitahuan hukuman. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan batas waktu untuk banding, penerimaan, verifikasi, umpan balik, dan keringanan hukuman.
Menurut kementerian, rancangan tersebut secara ketat mengikuti undang-undang anti-telekomunikasi dan penipuan online untuk menentukan cakupan dan kriteria hukuman, dan mencantumkan perilaku tertentu yang dapat dikenakan hukuman.
Pewarta: Xinhua
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023