Jakarta (ANTARA News) - Manajemen PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP) mengatakan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sempat gagal terlaksana akibat peserta yang tidak memenuhi korum.
"Jumlah pemegang saham yang hadir pada RUPSLB lalu (Senin, 24/6) tidak memenuhi korum, sehingga diputuskan ditunda pelaksanaannya," kata Investor Relation CMNP, Indah, di Jakarta, Rabu.
Menurut Indah, pihaknya telah melaporkan kegagalan RUPSLB tersebut, sehingga dalam waktu dekat akan dijadwalkan ulang pada RUPSLB berikutnya.
Awalnya, RUPS CMNP mengagendakan pengesahan laporan kinerja keuangan tahun 2012 dan usulan penggunaan dana perolehan laba bersih tahun buku 2012.
Sedangkan RUPSLB mengagendakan pembatalan persetujuan penerbitan obligasi dan sukuk ijarah senilai Rp1,2 triliun, dan persetujuan pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2012, serta perubahan anggota direksi dan dewan komisaris.
Berdasarkan daftar hadir peserta rapat terungkap jumlah pemegang saham yang hadir hanya mewakili 236,98 juta saham atau setara dengan 10,82 persen dari total saham perseroan.
Padahal, jumlah peserta yang hadir untuk memenuhi syarat korum minimal mencapai 50 persen dari total saham atau mencapai 2,2 miliar lembar.
Menurut seorang sumber yang merupakan pemegang saham CMNP, rapat yang dibuka Komisaris Utama Shadik Wahono berlangsung beberapa menit yang kemudian dinyatakan berakhir karena peserta hanya mewakili total 10,862 persen pemegang saham.
"Terjadi penundaan karena mungkin masih terdapat ketidaksetujuan di antara investor," ujarnya.
Pemegang saham keberatan atas kebijakan direksi yang memuluskan perusahaan yang ditengarai milik Anthony Salim, Emirat Tarian Global Ventures Spc berkedudukan di London, Inggris menguasai 10 persen saham CMNP, pada Desember 2012.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pemegang saham CMNP meliputi Remington Gold Limited sebesar 5,23 persen, UBS AG Singapore Non Treaty Omnibus (5,53 persen), Heffernan International Ltd, Offshore (7,72 persen), Levan Daniar Sumampow (5,13 persen), dan masyarakat sebesar 76,38 persen.
Berdasarkan peraturan Bapepam-LK, perusahaan yang gagal menggelar RUPS akibat tidak memenuhi syarat korum diberikan kesempatan untuk menjadwalkan ulang rapat tersebut maksimal tiga kali untuk pembahasan agenda yang sama.
(R017/R010)
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013