"Kami tidak mau hal-hal seperti itu terjadi," ujar Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut Arif Mandu di Medan, Senin.
Oleh sebab itu, Arif mengapresiasi pelaksanaan "focus group discussion" yang digelar di KPPU Kanwil I pada Jumat (10/11) di Medan yang turut mengundang perwakilan pemerintah serta para distributor dan produsen gula di Sumut.
Menurut Arif, kegiatan tersebut penting untuk mengingatkan semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi naiknya harga gula konsumsi demi keuntungan pribadi.
Dia menegaskan, selain melanggar hukum, praktik terlarang seperti kartel juga sangat merugikan masyarakat.
Baca juga: KPPU awasi tingginya harga gula pasir
"Oleh karena itu, penting diperhatikan agar para distributor dan 'pemain-pemain besar' jangan sampai bersekongkol untuk mengatur harga karena stok terbatas," kata Arif.
Di samping itu, Arif pun menyatakan sepakat dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara yang menyatakan, operasi pasar merupakan solusi jangka pendek untuk menekan harga gula yang masih tinggi di wilayahnya.
Dia menegaskan Perum Bulog Sumut siap menyokong program pasar murah tersebut.
"Kami siap jika diminta untuk membantu. Bulog juga akan menjual beras SPHP di sana," ujar Arif.
Di Sumut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga rata-rata gula konsumsi di tingkat pedagang eceran pada Senin (13/11) mencapai Rp15.760 per kilogram.
Baca juga: KPK panggil Ketua KPPU saksi suap distribusi gula
Pada seminggu terakhir, harga rata-rata gula konsumsi di Sumut berada di rentang Rp15.670-Rp15.810 per kilogram.
Demi menurunkan harga gula dalam negeri, Badan Pangan Nasional meminta para importir gula menggunakan kuota impor mereka supaya stok gula bertambah.
Untuk itu, mulai Kamis (9/11), pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dari Rp14.500 per kilogram menjadi Rp16.000 per kilogram atau Rp17.000 per kilogram khusus di wilayah Maluku, Papua, dan daerah tertinggal, terluar, terpencil dan pedalaman.
Adapun Rp14.500 per kilogram tersebut adalah harga acuan penjualan di konsumen yang diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 17 tahun 2023.
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023