"Penangkapan kedua oknum pegawai honorer tersebut berawal dari tertangkapnya pengedar narkoba berinisial NH di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang, Senin.
Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, namun polisi mencurigai adanya kemungkinan barang bukti yang disimpan di Pendapa Arya Wiraraja karena salah satu tersangka bekerja dan tinggal di rumah dinas Bupati Lumajang.
"Penangkapan atau penggerebekan dua oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang itu tidak dilakukan di area Pendapa Arya Wiraraja, namun kami curiga ada barang bukti yang disimpan di pendapa itu," tuturnya.
Dari tersangka NH, pihak Polres Lumajang mengembangkan kasus tersebut dan dari hasil pengembangan salah satu pembelinya berinisial GA oknum pegawai honorer dan yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"Penyidik berhasil menangkap GA tidak jauh dari rumahnya. Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi bahwa ada salah satu oknum pegawai honorer yang tinggal di lingkup Pendapa Arya Wiraraja memesan barang haram tersebut dari GA," katanya.
Tidak lama kemudian MS juga ditangkap sesaat setelah penangkapan GA. MS ditangkap saat berada di sebuah kafe Lumajang, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di pendapa dan menemukan seperangkat klip plastik dan alat hisap di kamarnya.
"Dari hasil penggeledahan di kamar MS tidak ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu, kami hanya menemukan seperangkat klip plastik dan pipet yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu," ujarnya.
Jajaran Polres Lumajang terus melakukan pengembangan kasus tersebut karena kasus peredaran narkoba sangatlah vital dan perlu ditindak lanjuti dengan serius di Kota Pisang tersebut.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023