Bukti dan saksi juga sudah kuat, kita juga tidak ingin tersangka menghilangkan barang bukti."Palu (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Syahril Ishak ditahan jaksa di Kota Palu, Rabu petang, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal senilai Rp4 miliar.
Syahrir Ishak selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa di Kota Palu.
Sebelum ditahan, tersangka terlebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selama beberapa jam.
Dalam kasus pengadaan kapal pada 2006 itu, mantan penjabat Bupati Datlin Tamalagi sebelumnya telah ditahan jaksa, dan saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu.
Dalam fakta persidangan dengan terdakwa Datlin Tamalagi pada pekan lalu disebutkan, Syahrir Ishak selaku kuasa pengguna anggaran Pemkab Morowali mengeluarkan dan menandatangani surat perintah membayar untuk penyertaan modal pengadaan kapal yang terbuat dari serat kaca itu.
Permintaan penyertaan modal itu diajukan oleh Direktur Perusahaan Daerah Morowali, Herman Gamal.
Pada Agustus 2007, Herman Gamal membuat surat permohonan kepada Datlin Tamalagi untuk mencairkan dana penyertaan modal pembelian kapal sebesar Rp4 miliar.
Tanpa melalui persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Morowali serta konsultasi dengan DPRD setempat, Datlin Tamalagi memerintahkan pejabat keuangan Pemkab Morowali untuk memroses pencairan dana tersebut.
Akhirnya Syahril Ishak sebagai kuasa pengguna anggaran, mengeluarkan surat pembayaran.
Dengan indikasi tersebut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya menahan Syahril Ishak.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nurman SH, mengatakan penahanan tersangka itu bertujuan melancarkan proses hukum selanjutnya.
"Bukti dan saksi juga sudah kuat, kita juga tidak ingin tersangka menghilangkan barang bukti," katanya. (R026/N002)
Pewarta: Riski Maruto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013